Selasa, 14 April 2020, Dinas Lingkungan Hidup(DLH GK ) Kabupaten Gunungkidul mengadakan rapat pembahasan TPS3R. Rapat ini dilakukkan melalui teleconference dan merupakan tindak lanjut dari survey lokasi di Tempat Pembuangan Akhir Sampah(TPAS) Wukirsari dan TPS3R Amrih Lestari yang dilakukan oleh DLH beserta konsultan dari Kementerian Pekerjaan Umum pada hari yang sama. Hadir dalam rapat tersebut, Koordinator Project Management Support Regional Jogjakarta pada proyek ITMP Kementerian PU, Dr. Ir. Budi Sulistyo, MT, dan perwakilan dari TPS3R Amrih Lestari, Yono dan Bardi.
Sistem pengelolaan sampah dan permasalahan sampah yang ada di Kabupaten Gunungkidul menjadi pokok pembahasan dalam rapat tersebut. Disebutkan bahwa permasalahan yang ada di TPA di Kabupaten Gunungkidul ada 2 (dua) macam, yaitu sel yang sudah hampir penuh sehingga memerlukan pembangunan sel baru serta kondisi IPAL yang sangat terbatas dan pengoperasiannya terhenti karena air tidak keluar sehingga memerlukan treatment tambahan untuk hasil yang maksimal.
Selama ini, pengelolaan TPAS Wukirsari dilakukan dengan system Sanitary Landfill I. Sanitary Landfill adalah system pengelolaan (pemusnahan) sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah dilokasi cekung, memadatkannya dan kemudian menimbunnya dengan tanah.
Selanjutnya, pihak Kementerian PUPR juga menanyakan tentang operasional TPS3R. Diketahui bahwa operasional TPS3R dilakukan secara mandiri oleh masing masing pengelola. Peran DLH dalam hal ini adalah sebagai pembina.